50 Persen Warga Kota Ini Pekerja, KPU Minta  Perusahaan Beri Kelonggaran Saat Pencoblosan

50 Persen Warga Kota Ini Pekerja, KPU Minta  Perusahaan Beri Kelonggaran Saat Pencoblosan
Pekerja salah satu industri raksasa di wilayah Tualang Perawang.

PERAWANG (RIUSKY.COM)- Kecamatan Tualang Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah industri di Provinsi Riau, dimana mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidup pada beberapa perusahaan yang bergerak dibidang industri, seperti industri kertas, tisu, kelapa sawit, pupuk,konstruksi dan lainnya.

Berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ataupun Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak ingin setiap pekerja diberikan waktu dan ruang untuk memilih sewaktu Pilkada/Pemilu dilaksanakan.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Rizal salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Siak. Ia mengatakan saat ini jumlah pemilih dikalangan pekerja di Kecamatan Tualang lebih dari 50 persen.

“Kalau kita inginnya kan pekerja ini agar diberikan ruang dan waktu oleh manajemen perusahaan, artinya diberikanlah kesempatan kepada karyawannya untuk memilih. Jika karyawan diharuskan tetap bekerja berikanlah dia waktu untuk memilih, misalnya 2 jam, karena di TPS (Tempat Pemungut Suara) itu kan mereka ngantri, ada waktu antrian itu juga harus diberikan oleh manajemen perusahaan,” katanya seperti dilansir dari  Infosiak.com usai acara pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Tualang Pemilu 2019, Kamis (8/3/2018).

Kata Ahmad, jika pekerja tidak diberikan waktu dan ruang yang cukup dikhawatirkan nantinya pekerja akan lebih memilih bekerja ketimbang harus “repot’ memberikan suaranya pada saat Pilkada/Pemilu.

Berkenaan dengan itu KPU Kabupaten Siak nantinya akan menyampaikan dan menyurati pihak-pihak perusahaan yang ada.

“Pilkada atau Pemilu dilakukan dihari libur ataupun dihari yang diliburkan, yang meliburkan itu presiden. Presiden menyatakan bahwa hari dan tanggal sekian merupakan hari libur nasional. Ketika karyawan bekerja dihari itu otomatis karyawan tersebut mendapatkan lembur hari libur nasional,” terang Ahmad Rizal.

Apabila ada orang ataupun perusahaan yang menghalangi seseorang untuk memilih sewaktu Pilkada/Pemilu, Ahmad menghimbau agar masyarakat dapat memberikan laporan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Dalam aturan undang-undang itu siapa yang menghambat-hambati orang untuk memilih, itu pidana, bisa dihukum 2 tahun penjara, termasuk perusahaan. Jika karyawan keluar mau mencoblos tetapi dihalangi, itu bisa dilaporkan ke Panwaslu, pidana pemilu itu. Jadi masyarakat yang dihalangi oleh perusahaan saya himbau agar memberikan laporan ke Panwaslu karena itu hak konstitusi hak dasar kita,” jelasnya.(R07)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index